Jakarta (Pewarta.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap dari penyedia.
Kelima tersangka tersebut adalah BMS dan RIC, masing-masing tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER dari pihak swasta.
BMS diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, dugaan korupsi tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap terkait penggunaan DSP.
DSP merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk digunakan sewaktu-waktu dalam penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut dianggarkan melalui BNPB untuk mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana.
Dalam pelaksanaannya, BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Penentuan penyedia tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).
Mekanisme itu dimaksudkan untuk memungkinkan BNPB bergerak cepat ketika terjadi keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penggunaan DSP.
Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan
Pada klaster pertama, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024-2026.
Dalam kurun waktu tersebut, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk memenuhi kebutuhan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah penyedia itu diduga terafiliasi dengan BMS, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.
KPK menduga dana dari pengadaan yang menggunakan DSP tersebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Salah satu penggunaan dana yang diduga terkait dengan perkara ini adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Perusahaan tersebut tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Dugaan Penerimaan Suap
Pada klaster kedua, KPK mengusut dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.
Dalam proses pengadaan pada 2026, RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS.
KPK menduga, sepanjang Januari hingga September 2026, RIC menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER melalui seorang perantara.
Pada periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.
Selain itu, GPS diduga menerima sejumlah uang dan aset lain yang berasal, antara lain, dari penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Barang-barang tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, uang dalam mata uang asing sebesar 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Sangkaan Pasal
Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Adapun SNG dan GER sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
GPS, yang diduga menerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Bayu/One)








Hey! Do you know if they ake aany plugins to assist with Search Engne Optimization? I’m trying tto gett mmy
blog to rankk forr some tsrgeted keywords but I’m not seeing very good
gains. If you kow of anyy please share. Cheers!
xnxx