Pewarta Proxy

📋 Server Request & Proxy Logs

Loading active proxy settings...
Developed by Khairul Adha (adhexa.id)
Mengambil log server...

⚙️ Pengaturan Proxy Target

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 30 Oktober 2026
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB

by Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2026
in Hukum
0
SHARES
85
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (Pewarta.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini mencakup dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap dari penyedia.

Kelima tersangka tersebut adalah BMS dan RIC, masing-masing tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER dari pihak swasta.

bacajuga

Indosat Tumbuh Double-Digit, Perkuat Bisnis Pengembangan AI

UMSU Wisuda 2.657 Lulusan, Rektor Ungkap Deretan Prestasi Internasional Mahasiswa

Ketua TP PKK Medan Minta Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan Lomba B2SA

BMS diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB.

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang diungkapkan KPK, dugaan korupsi tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta dugaan suap terkait penggunaan DSP.

DSP merupakan dana yang disediakan pemerintah untuk digunakan sewaktu-waktu dalam penanganan keadaan darurat bencana. Dana tersebut dianggarkan melalui BNPB untuk mendukung pelaksanaan penanggulangan bencana.

Dalam pelaksanaannya, BNPB diduga telah menentukan sejumlah penyedia atau vendor pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung. Penentuan penyedia tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK).

Mekanisme itu dimaksudkan untuk memungkinkan BNPB bergerak cepat ketika terjadi keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui penggunaan DSP.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Pada klaster pertama, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa selama periode 2024-2026.

Dalam kurun waktu tersebut, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk memenuhi kebutuhan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sejumlah penyedia itu diduga terafiliasi dengan BMS, dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp148 miliar.

KPK menduga dana dari pengadaan yang menggunakan DSP tersebut mengalir ke sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Salah satu penggunaan dana yang diduga terkait dengan perkara ini adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE. Perusahaan tersebut tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.

Dugaan Penerimaan Suap

Pada klaster kedua, KPK mengusut dugaan pemberian dan penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.

Dalam proses pengadaan pada 2026, RIC diduga meminta imbalan atau fee kepada penyedia, salah satunya PT TLS.

KPK menduga, sepanjang Januari hingga September 2026, RIC menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari GER melalui seorang perantara.

Pada periode yang sama, GER juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada GPS.

Selain itu, GPS diduga menerima sejumlah uang dan aset lain yang berasal, antara lain, dari penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Barang-barang tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dollar AS, 9.000 dollar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar.

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai Rp3,35 miliar, uang dalam mata uang asing sebesar 7.500 dollar AS dan 9.000 dollar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Sangkaan Pasal

Atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.

Adapun SNG dan GER sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

GPS, yang diduga menerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(Bayu/One)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Pelindo, DP World Foundation dan Pemko Medan Bangun SMP di Belawan

Next Post

Polri Ajak Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Digital untuk Hindari Penipuan Online

Related Posts

Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan
Hukum

Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan

Kamis, 29 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

Rabu, 28 Oktober 2026
Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan
Hukum

Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kantongi Sabu 1,3 Gram, Pria Asal Tanah Karo Ditangkap di Pancurbatu
Hukum

Kantongi Sabu 1,3 Gram, Pria Asal Tanah Karo Ditangkap di Pancurbatu

Jumat, 23 Oktober 2026
Reskrim Polsek Medan Kota Bumihanguskan Barak Narkoba Gang Nasional
Hukum

Reskrim Polsek Medan Kota Bumihanguskan Barak Narkoba Gang Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026
Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Hukum

Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Minggu, 18 Oktober 2026

Comments 1

  1. now.xxxto.day says:
    1 minggu ago

    Hey! Do you know if they ake aany plugins to assist with Search Engne Optimization? I’m trying tto gett mmy
    blog to rankk forr some tsrgeted keywords but I’m not seeing very good
    gains. If you kow of anyy please share. Cheers!
    xnxx

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

📢 ADVERTORIAL
30 Oktober 2026, 05:00:57 WIB
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha