Deliserdang (Pewarta.co)-Seorang pria berinisial ST (34), warga Lau Baleng, Kabupaten Karo, ditangkap polisi karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 1,3 gram.
ST ditangkap di Jalan Besar Jamin Ginting Kilometer 28,5, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Data yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pancurbatu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Pancurbatu Kompol Junaidi memerintahkan tim operasional yang dipimpin Ipda Elman Ndraha untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang akan melintas di lokasi tersebut menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor.
“Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Tidak lama berselang, seorang pria yang dicurigai melintas dengan sepeda motor berkecepatan tinggi. Petugas lalu menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan,” ujar Kompol Junaidi, Jumat (23/10/2026).
Lanjut Kapolsek menjelaskan, dari saku celana ST, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang di dalamnya terdapat plastik transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 1,3 gram.
“Saat diperiksa, ST mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku baru membeli sabu itu dari seseorang di wilayah Pancurbatu dan hendak membawanya ke Lau Baleng, Kabupaten Karo,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Pancurbatu ini.
Polisi kemudian membawa ST beserta barang bukti ke Mapolsek Pancurbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk saat ini, tersangka sudah kami amankan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.(Red)







