Pewarta Proxy

📋 Server Request & Proxy Logs

Loading active proxy settings...
Developed by Khairul Adha (adhexa.id)
Mengambil log server...

⚙️ Pengaturan Proxy Target

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 29 Oktober 2026
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

by Redaksi
Rabu, 28 Oktober 2026
in Hukum
0
SHARES
36
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Jakarta (Pewarta.co)-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Penggeledahan itu bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

bacajuga

Indosat Tumbuh Double-Digit, Perkuat Bisnis Pengembangan AI

UMSU Wisuda 2.657 Lulusan, Rektor Ungkap Deretan Prestasi Internasional Mahasiswa

Ketua TP PKK Medan Minta Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan Lomba B2SA

“Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan resminya kepada inteljen
Rabu, (28/10/2026)

PT Djarum merupakan perusahaan produsen rokok terbesar keempat di Indonesia yang berkantor pusat di Kudus, Jawa Tengah.

PT Djarum membawahi banyak bisnis yang dikelola oleh keluarga Hartono

Selain kantor PT Djarum, KPK juga menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah (Jateng)

Kendati begitu, KPK belum mengungkapkan barang bukti apa saja yang diamankan dari dua lokasi tersebut.

Hal itu baru akan disampaikan ketika upaya penggeledahan rampung.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ungkap Budi

Pengembangan kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan per Oktober 2026.

Dengan begitu, KPK telah menerbitkan tiga Sprindik terkait pengembangan kasus ini.

Sprindik pertama terkait dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri.

KPK menduga Gatot memiliki peran dalam membuka akses bagi bos Blueray Cargo, John Field, untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komunikasi antara pihak Blueray dengan sejumlah pejabat Bea Cukai terkait kepentingan perusahaan dalam proses kepabeanan.

KPK menduga John Field memberikan uang secara rutin kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai sebagai imbalan atas kemudahan Blueray Cargo dalam proses kepabeanan.

Total uang yang disetorkan John sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026 disebut mencapai Rp61,9 miliar.

Dari aliran uang tersebut, KPK menyebut Gatot menerima Rp3,25 miliar.

Sementara sprindik kedua berkaitan dengan perkara Blueray Cargo, tetapi melibatkan pihak lain.

Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum sehingga KPK belum menetapkan tersangka.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada John Field.

Majelis hakim menilai, John Field terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat DJBC.

Tindak pidana itu dilakukan John Field bersama-sama dengan petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Andri dan Dedy Kurniawan Sukolo.

Sementara tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. (Bayu/Ugl/One)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Wali Kota Perkuat Koordinasi dengan UNHCR, Penanganan Pengungsi harus Patuhi Hukum

Next Post

Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026, dari Kanwil hingga Pimpasa Terbaik Nasional

Related Posts

Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan
Hukum

Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan

Kamis, 29 Oktober 2026
Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan
Hukum

Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kantongi Sabu 1,3 Gram, Pria Asal Tanah Karo Ditangkap di Pancurbatu
Hukum

Kantongi Sabu 1,3 Gram, Pria Asal Tanah Karo Ditangkap di Pancurbatu

Jumat, 23 Oktober 2026
Reskrim Polsek Medan Kota Bumihanguskan Barak Narkoba Gang Nasional
Hukum

Reskrim Polsek Medan Kota Bumihanguskan Barak Narkoba Gang Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026
Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Hukum

Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Minggu, 18 Oktober 2026
KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah Tersangka Suap Pengondisian Audit
Hukum

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah Tersangka Suap Pengondisian Audit

Sabtu, 17 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

📢 ADVERTORIAL
29 Oktober 2026, 23:23:51 WIB
🗓️ 22 OKTOBER 2026 S/D 29 OKTOBER 2026
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha