Pewarta Proxy

📋 Server Request & Proxy Logs

Loading active proxy settings...
Developed by Khairul Adha (adhexa.id)
Mengambil log server...

⚙️ Pengaturan Proxy Target

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Jumat, 30 Oktober 2026
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Hakim Umroh, Sidang Tersangka Korupsi Bank Sumut Tunda

Hakim Umroh, Sidang Tersangka Korupsi Bank Sumut Tunda

by NiahLubis
Senin, 13 Maret 2017
in Hukum
0
SHARES
61
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

bacajuga

Indosat Tumbuh Double-Digit, Perkuat Bisnis Pengembangan AI

UMSU Wisuda 2.657 Lulusan, Rektor Ungkap Deretan Prestasi Internasional Mahasiswa

Ketua TP PKK Medan Minta Seluruh Pihak Bersinergi Sukseskan Lomba B2SA

Medan (pewarta.co)
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas Bank Sumut senilai Rp 18 miliar, dengan terdakwa Irwan Pulungan terpaksa ditunda. Sebab, Ketua Majelis Hakim, Sri Wahyuni Batubara tidak hadir.
Sidang yang beragendakan dakwaan, Irwan Pulungan sempat dibuka Majelis Hakim di Ruang Cakra I, Gedung PN Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Petisah, Senin (13/3/2017) yang akhirnya terpaksa ditutup kembali karena Majelis Hakim tidak hadir.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan, Senin (20/3) karena Majelis Hakim tidak hadir,” ucap Hakim . Di luar sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen mengatakan, pihak jaksa sudah siap untuk pembacaan dakwaan terhadap terdakwa. Akan tetapi, berhubung Hakim berhalangan, sidang dakwaan pun harus ditunda.
“Kita sudah siap untuk bacakan dakwaan. Tapi majelis hakim Sri Wahyuni Batubara tak hadir karena Umroh,” ucap Netty. Netty kecewa atas sikap Pengadilan yang menunda sidang tanpa pemberitahuan terdahulu.  “Kita kecewa, seharusnya diberitahu sebelumnya ke kita,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Irwan Pulungan merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas Bank Sumut  bersumber Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013, yang diamankan Jum’at (21/10/2016). Kejatisu melalui Tim Intelijen dan Pidsus berhasil mendesak Irwan keluar dari tempat pesembunyianya dan datang Ke kantor Kejatisu.
Dalam kasus ini, Kejatisu telah menyidangkan dua tersangka kasus yang sama di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Muhammad Yahya selaku mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan M Jefri Sitindaon ST selaku mantan Asisten 3 Divisi Umum PT Bank Sumut terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi pengadaan sewa mobil dinas dan operasional pada Bank Sumut Tahun 2013. Kasus ini pun telah menyebabkan kerugian negara yang telah dihitung oleh Akuntan Publik sebesar Rp 10,8 miliar.  (bhit)
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Prapid Siwaji Raja Dikabulkan Hakim, Pihak Kepolisian Akan Evaluasi Penyidik *Kapolrestabes Medan Belum Terima Salinan Putusan hakim

Next Post

Jokowi Bubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo

Related Posts

Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan
Hukum

Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan

Kamis, 29 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

Rabu, 28 Oktober 2026
Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan
Hukum

Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026
Kantongi Sabu 1,3 Gram, Pria Asal Tanah Karo Ditangkap di Pancurbatu
Hukum

Kantongi Sabu 1,3 Gram, Pria Asal Tanah Karo Ditangkap di Pancurbatu

Jumat, 23 Oktober 2026
Reskrim Polsek Medan Kota Bumihanguskan Barak Narkoba Gang Nasional
Hukum

Reskrim Polsek Medan Kota Bumihanguskan Barak Narkoba Gang Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026
Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Hukum

Petugas Rutan Medan Gagalkan Dugaan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi

Minggu, 18 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

📢 ADVERTORIAL
30 Oktober 2026, 13:37:08 WIB
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha