Setelah 21 tahun Perjanjian Helsinki, Aceh menghadapi pertanyaan mendasar, apakah perdamaian yang diperjuangkan dengan pengorbanan begitu besar telah benar-benar menyejahterakan rakyat? Konflik bersenjata memang berakhir pada 15 Agustus 2005.
Ruang politik terbuka, mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) memasuki pemerintahan, dan dana otonomi khusus mengalir dalam jumlah besar.
Namun, satu persoalan belum sepenuhnya terjawab, mengapa kekayaan alam dan dukungan anggaran yang melimpah belum mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat secara merata?
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat kemiskinan Aceh pada September 2025 mencapai 12,22 persen.
Angka tersebut menggambarkan bahwa tantangan pembangunan di Serambi Mekkah masih jauh dari selesai.
Perdamaian telah menciptakan stabilitas politik, tetapi stabilitas itu belum sepenuhnya menjelma menjadi kemandirian ekonomi masyarakat.
Di sinilah persoalan Aceh harus dibaca secara jernih. Perdamaian bukan sekadar berhentinya konflik bersenjata, melainkan juga kemampuan negara menghadirkan keadilan, kesempatan ekonomi, dan pelayanan publik yang layak.
Dana otonomi khusus yang telah terakumulasi lebih dari Rp100 triliun sejak diberlakukan seharusnya menjadi modal besar untuk mempercepat pembangunan.
Akan tetapi, besarnya anggaran tidak otomatis menjamin keberhasilan. Tanpa perencanaan yang tepat, pengawasan yang ketat, dan pelaksanaan yang berintegritas, anggaran berisiko berhenti sebagai angka dalam dokumen pemerintahan.
Persoalannya bukan hanya berapa besar uang yang diterima Aceh dari pemerintah pusat, melainkan sejauh mana uang tersebut mengubah kehidupan masyarakat.
Apakah petani memperoleh akses pasar yang lebih baik? Apakah nelayan mendapatkan dukungan usaha yang memadai? Apakah generasi muda memiliki kesempatan kerja yang layak? Dan apakah masyarakat di sekitar wilayah tambang dapat menikmati manfaat dari kekayaan alam di tanah mereka sendiri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya menjadi tolok ukur keberhasilan otonomi khusus, bukan sekadar besaran penyerapan anggaran.
Membenahi Tata Kelola dan Membuka Akses Ekonomi Rakyat
Tantangan terbesar terletak pada tata kelola pemerintahan daerah. Eksekutif dan legislatif Aceh perlu memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) benar-benar diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Anggaran publik tidak boleh terjebak dalam rutinitas birokrasi, kompromi politik, atau pembagian proyek yang manfaatnya tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
Dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan harus ditangani berdasarkan bukti, bukan prasangka.
Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan.
Setiap indikasi penyimpangan harus diperiksa secara profesional, termasuk apabila menyangkut pejabat yang memiliki pengaruh politik maupun aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Penegakan hukum yang konsisten merupakan prasyarat pembangunan. Ketika masyarakat meragukan independensi aparat, kepercayaan terhadap pemerintah ikut melemah.
Dalam keadaan demikian, kebijakan yang baik sekalipun akan sulit memperoleh dukungan karena publik tidak yakin bahwa aturan berlaku secara setara.
Persoalan tata kelola juga tampak dalam pengelolaan sumber daya alam. Aceh memiliki potensi pertambangan, minyak dan gas bumi, pertanian, serta kelautan.
Potensi itu semestinya menjadi penggerak ekonomi produktif. Namun, apabila akses terhadap sumber daya lebih mudah diperoleh oleh pemodal besar, sementara masyarakat menghadapi prosedur perizinan yang rumit, ketimpangan ekonomi berpotensi semakin lebar.
Koperasi tambang rakyat dapat menjadi salah satu jalan untuk memperluas kesempatan ekonomi.
Pemerintah perlu memberikan kepastian proses perizinan bagi usaha yang memenuhi persyaratan hukum, sekaligus menyediakan pendampingan teknis, akses teknologi pengolahan, dan standar keselamatan kerja.
Kemudahan tersebut tidak berarti mengabaikan lingkungan. Aktivitas pertambangan harus memperhatikan daya dukung wilayah, pengelolaan limbah, dan pemulihan lahan.
Penggunaan merkuri maupun bahan berbahaya lainnya harus dikendalikan secara serius.
Tujuannya agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mewariskan kerusakan lingkungan kepada generasi berikutnya.
Prinsip yang sama berlaku bagi pengelolaan minyak dan gas bumi. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan landasan khusus bagi pengelolaan sumber daya alam.
Karena itu, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu dijalankan melalui kepastian hukum, koordinasi, serta transparansi pembagian manfaat.
Perdebatan mengenai Blok Andaman memperlihatkan pentingnya kejelasan tersebut.
Persoalan batas kewenangan laut, pengelolaan wilayah kerja migas, dan distribusi penerimaan tidak seharusnya berkembang menjadi pertentangan politik yang berkepanjangan.
Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh perlu menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengelolaannya secara terbuka agar masyarakat memahami siapa yang berwenang, bagaimana keputusan dibuat, dan sejauh mana manfaat ekonomi kembali kepada daerah.
Keterbukaan juga diperlukan dalam penempatan pejabat pada lembaga strategis.
Hubungan keluarga atau kedekatan politik tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, apabila proses seleksi tidak transparan, pertanyaan mengenai konflik kepentingan sulit dihindari.
Pengungkapan kepentingan, standar kompetensi yang jelas, dan mekanisme pengawasan independen harus menjadi bagian dari tata kelola yang sehat.
Demikian pula, setiap informasi mengenai dugaan pemberian imbalan kepada pejabat terkait kepentingan bisnis harus diuji melalui bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak yang disebut perlu dimintai tanggapan, sedangkan lembaga berwenang harus bertindak apabila terdapat indikasi pelanggaran. Dengan cara itulah kritik publik dapat mendorong perbaikan tanpa berubah menjadi penghakiman sepihak.
Merawat Perdamaian, Menguatkan Kepercayaan
Ketidakpuasan terhadap hasil pembangunan dapat memperbesar jarak antara masyarakat dan negara.
Di Aceh, persoalan tersebut bersinggungan dengan sejarah konflik, identitas, dan gagasan mengenai hak menentukan nasib sendiri.
Aktivitas kelompok yang memperjuangkan kemerdekaan di luar negeri maupun munculnya kembali seruan serupa patut dicermati sebagai dinamika politik, tanpa menganggap seluruh masyarakat Aceh memiliki pandangan yang sama.
Sejarah kolonialisme Belanda dan pemikiran Hasan Tiro tentang kedaulatan Aceh masih menjadi bagian dari perdebatan tersebut.
Namun, rujukan terhadap sejarah dan prinsip penentuan nasib sendiri dalam hukum internasional tidak dengan sendirinya membuktikan adanya hak pemisahan diri yang otomatis berlaku dalam konteks Aceh saat ini.
Yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana memastikan bahwa kekecewaan sosial tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas.
Persatuan nasional tidak cukup dipelihara melalui seruan simbolik. Persatuan harus dibangun melalui kebijakan yang dirasakan manfaatnya, terutama oleh masyarakat yang selama ini menghadapi keterbatasan ekonomi.
Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan bahwa pembangunan Aceh ditempatkan sebagai agenda strategis dalam menjaga keberlanjutan perdamaian.
Evaluasi dana otonomi khusus harus berorientasi pada hasil yang terukur. Pemerintah Aceh perlu memperkuat transparansi APBA dan meningkatkan kualitas belanja publik.
Sementara itu, pemerintah pusat harus membuka ruang koordinasi yang efektif mengenai kewenangan daerah, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Perjanjian Helsinki merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa. Namun, kesepakatan itu tidak boleh berhenti sebagai keberhasilan diplomasi atau warisan politik bagi elite yang pernah terlibat dalam konflik.
Nilai terbesarnya justru terletak pada kesempatan untuk membangun Aceh yang lebih sejahtera, adil, dan bermartabat.
Keberhasilan perdamaian tidak cukup diukur dari berakhirnya kekerasan atau terlibatnya mantan kombatan dalam pemerintahan.
Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat memperoleh pekerjaan, pendidikan, layanan kesehatan, dan kesempatan ekonomi yang lebih baik.
Aceh tidak kekurangan potensi. Yang dibutuhkan adalah tata kelola yang bersih, kebijakan yang konsisten, dan keberanian memastikan bahwa kekayaan daerah memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Matahari Indonesia akan terus terbit di atas Seulawah. Namun, makna persatuan baru benar-benar terasa apabila cahayanya menjangkau desa-desa, pesisir, pasar, dan wilayah penghasil sumber daya alam.
Sebab, perdamaian yang tidak disertai keadilan sosial akan selalu menyisakan pertanyaan.
Menjaga Aceh tetap damai bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap pengorbanan masa lalu menghasilkan masa depan yang lebih baik bagi rakyat.(***)







