Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia terbukti menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017–2019.
Ketua majelis hakim, M. Kasim, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Sugiono memenuhi unsur melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Kasim di ruang sidang Cakra 9, Rabu, (20/8/2025).
Selain pidana pokok, Sugiono diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, terlebih ia pernah dihukum sebelumnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Sugiono dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp116 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.
Baik jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(Red)







