Pewarta Proxy

📋 Server Request & Proxy Logs

Loading active proxy settings...
Developed by Khairul Adha (adhexa.id)
Mengambil log server...

⚙️ Pengaturan Proxy Target

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 1 November 2026
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Tilep Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

Tilep Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

by Redaksi
Kamis, 21 Agustus 2025
in Hukum
0
SHARES
21
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (Pewarta.co)-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sugiono, mantan Kepala Desa Petuaran Hilir, Kecamatan Pengajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Ia terbukti menyelewengkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2017–2019.

bacajuga

Ketelatenan Ibu Membekas, Airin Rico Waas Tekankan Peran Bidan

Peran Pemerintah dalam Eknomi : Antara Obsesi dan Realitas

Hendak Tawuran, 14 Anggota Geng Motor RNR Diamankan Polsek Medan Tuntungan

Ketua majelis hakim, M. Kasim, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Sugiono memenuhi unsur melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugiono dengan penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” ujar Kasim di ruang sidang Cakra 9, Rabu, (20/8/2025).

Selain pidana pokok, Sugiono diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp116 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dilunasi, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, terlebih ia pernah dihukum sebelumnya.

“Hal yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Sugiono dihukum tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp116 juta subsider satu tahun enam bulan penjara.

Baik jaksa maupun terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(Red)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Dinilai Sehat, Ini Pesan Rico Waas Saat Buka RAT Koperasi Pemko Medan

Next Post

Terdakwa Pemalsuan Akta Autentik, Herniati dan Lie Yung Ai Gagal Dituntut

Related Posts

Hendak Tawuran, 14 Anggota Geng Motor RNR Diamankan Polsek Medan Tuntungan
Hukum

Hendak Tawuran, 14 Anggota Geng Motor RNR Diamankan Polsek Medan Tuntungan

Sabtu, 31 Oktober 2026
Bareskrim Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Sumut, Diduga tak Sesuai Label
Hukum

Bareskrim Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Sumut, Diduga tak Sesuai Label

Sabtu, 31 Oktober 2026
Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Perempuan Residivis Pencuri Tabung Gas
Hukum

Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Perempuan Residivis Pencuri Tabung Gas

Jumat, 30 Oktober 2026
Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan
Hukum

Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan

Kamis, 29 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

Rabu, 28 Oktober 2026
Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan
Hukum

Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

📢 ADVERTORIAL
01 November 2026, 03:40:15 WIB
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha