Pewarta Proxy

📋 Server Request & Proxy Logs

Loading active proxy settings...
Developed by Khairul Adha (adhexa.id)
Mengambil log server...

⚙️ Pengaturan Proxy Target

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Minggu, 1 November 2026
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum
Termakan Umpan Petugas, Betis Tersangka Ekstasi Dibedil

Termakan Umpan Petugas, Betis Tersangka Ekstasi Dibedil

by NiahLubis
Sabtu, 31 Agustus 2019
in Hukum
0
SHARES
17
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara (Pewarta.co) – Penyamaran yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba kembali berhasil membekuk pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batubara.

Setelah kemarin menangkap seorang warga Kab Simalungun kini seorang warga Kab Sergai dibekuk masih dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi, Sabtu (31/08/2019) mengatakan, tersangka RJL alias BO (26) warga Dusun II, Desa Mendaris, Kec Tebing Syahbadar, Kab. Serdang Bedagai, dibekuk Jumat (30/08/2019) sekitar pukul 20.00 Wib di Depan GOR Komplek Perumahan Inalum, di Tanjung Gading Kel. Siparepare, Kec Sei Suka, Kab Batubara.

bacajuga

Divonis 18 Tahun Penjara, 2 Kurir Sabu 10,9 Kg Lolos Hukuman Mati

Kejati Sumut Tangkap Buronan Terpidsna Kasus Ganja 355 Kg di Aceh

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes, 2 Terdakwa Diadili

Dari tersangka ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 5,55 Gram. Kemudian 1 unit Hp Merek Samsung warna biru, 1 kotak rokok merk Sampoerna dan 1 unit septor Merk Yamaha N Max Warna Hitam N Pol BK 2542 AIM.

Disebutkan Kusnadi, pembekukan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga Jumat (30/08/2019) sekira pukul 18.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai pembeli (Undercover buy).

Personil yang menyamar memesan dan membeli narkotika jenis pil ekstasi kepada tersangka. Disepakati melakukan transaksi di depan GOR komplek Perumahan PT Inalum Tanjung Gading.

Setelah personil mengetahui keberadaan tersangka dengan ciri- ciri yang telah diketahui, tersangka yang akhirnya mengaku bernama RJL alias BO langsung dibekuk.

Ketika digeledah personil berhasil menemukan barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi yang dikemas dengan plastik transparan dan dimasukkan dalam kotak rokok merk Sampoerna yang diletakan tersangka diatas meja tempat duduknya.

Sadar dirinya telah termakan umpan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga personil terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (bedil) mengenai betis sebelah kiri.

Tersangka akhirnya mengakui kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut untuk diperjualbelikan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kusnadi, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yudikam/red)

Tags: narkotikatersangka narkobaundercover buy
ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Empat Dokter Spesialis Diperbantukan ke RSUD Padangsidimpuan

Next Post

Beauty Treats, Solusi bagi Wanita Cari Kosmetik Berkualitas

Related Posts

Hendak Tawuran, 14 Anggota Geng Motor RNR Diamankan Polsek Medan Tuntungan
Hukum

Hendak Tawuran, 14 Anggota Geng Motor RNR Diamankan Polsek Medan Tuntungan

Sabtu, 31 Oktober 2026
Bareskrim Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Sumut, Diduga tak Sesuai Label
Hukum

Bareskrim Sita 4 Merek Beras Fortifikasi di Sumut, Diduga tak Sesuai Label

Sabtu, 31 Oktober 2026
Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Perempuan Residivis Pencuri Tabung Gas
Hukum

Reskrim Polsek Medan Kota Tangkap Perempuan Residivis Pencuri Tabung Gas

Jumat, 30 Oktober 2026
Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan
Hukum

Kuasa Hukum Dedi Iskandar Desak Polsek Patumbak Tangkap Terlapor Penganiayaan

Kamis, 29 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai
Hukum

KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus Terkait Korupsi Bea Cukai

Rabu, 28 Oktober 2026
Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan
Hukum

Korban Kecewa, Tersangka Penggelapan Mobil Belum Ditangkap Polres Belawan

Sabtu, 24 Oktober 2026
📢 ADVERTORIAL
01 November 2026, 02:19:16 WIB
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani | Design by Adha