Batubara (Pewarta.co) – Penyamaran yang dilakukan petugas Sat Res Narkoba kembali berhasil membekuk pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polres Batubara.
Setelah kemarin menangkap seorang warga Kab Simalungun kini seorang warga Kab Sergai dibekuk masih dalam kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum melalui Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi, Sabtu (31/08/2019) mengatakan, tersangka RJL alias BO (26) warga Dusun II, Desa Mendaris, Kec Tebing Syahbadar, Kab. Serdang Bedagai, dibekuk Jumat (30/08/2019) sekitar pukul 20.00 Wib di Depan GOR Komplek Perumahan Inalum, di Tanjung Gading Kel. Siparepare, Kec Sei Suka, Kab Batubara.
Dari tersangka ditemukan dan disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan berisikan 17 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 5,55 Gram. Kemudian 1 unit Hp Merek Samsung warna biru, 1 kotak rokok merk Sampoerna dan 1 unit septor Merk Yamaha N Max Warna Hitam N Pol BK 2542 AIM.
Disebutkan Kusnadi, pembekukan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga Jumat (30/08/2019) sekira pukul 18.00 Wib Personil Sat Res Narkoba Polres Batubara melakukan penyamaran dengan bertindak sebagai pembeli (Undercover buy).
Personil yang menyamar memesan dan membeli narkotika jenis pil ekstasi kepada tersangka. Disepakati melakukan transaksi di depan GOR komplek Perumahan PT Inalum Tanjung Gading.
Setelah personil mengetahui keberadaan tersangka dengan ciri- ciri yang telah diketahui, tersangka yang akhirnya mengaku bernama RJL alias BO langsung dibekuk.
Ketika digeledah personil berhasil menemukan barang bukti berupa 17 butir pil ekstasi yang dikemas dengan plastik transparan dan dimasukkan dalam kotak rokok merk Sampoerna yang diletakan tersangka diatas meja tempat duduknya.
Sadar dirinya telah termakan umpan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga personil terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur (bedil) mengenai betis sebelah kiri.
Tersangka akhirnya mengakui kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi tersebut untuk diperjualbelikan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dikatakan Kusnadi, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yudikam/red)







