Direktur utama


Direktur utama (disingkat dirut) atau pejabat eksekutif tertinggi (bahasa Inggris: chief executive officer, disingkat CEO) adalah orang yang memiliki kekuasaan dan wewenang tertinggi dalam suatu perusahaan.[1] Dalam bahasa Inggris, jabatan ini juga disebut chief executive, yaitu orang dengan jenjang tertinggi dalam suatu perusahaan atau organisasi.[2][3] Dalam bahasa Inggris Britania, pimpinan tertinggi perusahaan lazim pula disebut managing director (disingkat MD).[4][5] Adapun executive director adalah sebutan bagi orang paling senior dalam suatu organisasi yang bertanggung jawab atas keputusan bisnis sehari-hari, dan sering dipakai di organisasi nirlaba.[6] Seseorang yang ditunjuk sebagai CEO dalam sebuah korporasi, perusahaan, organisasi, atau lembaga biasanya melapor kepada dewan direksi.
Tugas
[sunting | sunting sumber]Tugas seorang CEO (Chief Executive Officer; Amerika Serikat) atau MD (Managing Director; Britania Raya) perusahaan ditetapkan oleh dewan direksi atau otoritas organisasi lain, tergantung struktur hukum organisasi. Tugas mereka bisa luas atau terbatas dan biasanya dituangkan dalam pendelegasian wewenang secara formal.
Umumnya, CEO/MD bertugas sebagai seorang komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola (manajer), dan eksekutor. Peran komunikator melibatkan pers dan seisi dunia luar, serta manajemen dan karyawan organisasi; peran pengambil keputusan mencakup keputusan tingkat tinggi terkait kebijakan dan strategi. Sebagai pemimpin, CEO/MD memberi saran kepada dewan direksi, memotivasi karyawan, dan menggerakkan perubahan dalam organisasi. Sebagai manajer, CEO/MD mengawasi operasi organisasi setiap hari, bulan, dan tahun.[7]
Indonesia
[sunting | sunting sumber]Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur direksi sebagai organ yang menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.[8]: Pasal 92 ayat (1) Direksi terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Apabila direksi terdiri atas dua anggota atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara mereka ditetapkan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), atau berdasarkan keputusan direksi apabila RUPS tidak menetapkannya.[8]: Pasal 92 ayat (3), (5), dan (6)
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Apabila anggota direksi lebih dari satu orang, yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.[8]: Pasal 98 ayat (1)–(2) Menurut penjelasan undang-undang, UUPT pada dasarnya menganut sistem perwakilan kolegial, tetapi untuk kepentingan perseroan anggaran dasar dapat menentukan bahwa perseroan diwakili oleh anggota direksi tertentu.[8]: Penjelasan Pasal 98 ayat (2)
Istilah direktur utama dipakai dalam peraturan di bidang pasar modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik menentukan bahwa direksi emiten atau perusahaan publik paling kurang terdiri atas dua orang anggota direksi, dan satu di antara mereka diangkat menjadi direktur utama atau presiden direktur.[9]: Pasal 2
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "chief executive officer". Oxford Learner's Dictionaries (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. Diakses tanggal 2026-10-29.
- ↑ "chief executive". Oxford Learner's Dictionaries (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. Diakses tanggal 2026-10-29.
- ↑ "Chief Executive Definition from Financial Times Lexicon". Lexicon.ft.com. Diarsipkan dari asli tanggal 2013-11-10. Diakses tanggal 2012-11-28.
- ↑ "managing director". Oxford Learner's Dictionaries (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. Diakses tanggal 2026-10-29.
- ↑ MacKenzie, Ian (2006). Professional English in Use: Finance (dalam bahasa Inggris). Cambridge University Press. hlm. 16.
- ↑ "executive director". Oxford Learner's Dictionaries (dalam bahasa Inggris). Oxford University Press. Diakses tanggal 2026-10-29.
- ↑ Capstone Publishing (2003). The Capstone Encyclopaedia of Business. Oxford, U.K.: Capstone Publishing. hlm. 79–80. ISBN 1-84112-053-7. Diakses tanggal 2011-05-17.
- 1 2 3 4 "Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas". JDIH BPK RI. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2026-10-24.
- ↑ "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik" (PDF). peraturan.go.id. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 375. Kementerian Hukum Republik Indonesia. 2014-12-08. Diakses tanggal 2026-10-29.
Bacaan lebih lanjut
[sunting | sunting sumber]- Huang, Jiekun, and Darren J. Kisgen. "Gender and corporate finance: Are male executives overconfident relative to female executives?." Journal of Financial Economics 108#3 (2013): 822-839. online Diarsipkan 2016-07-21 di Wayback Machine
- Kaplan, Steven N., Mark M. Klebanov, and Morten Sorensen. "Which CEO characteristics and abilities matter?." Journal of Finance 67#3 (2012): 973-1007. online
- Shleifer, Andrei, and Robert W. Vishny. "A survey of corporate governance." Journal of Finance 52#2 (1997): 737-783.
- Vancil, Richard F. Passing the baton: Managing the process of CEO succession (Harvard Business School Press, 1987).
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Top Executives dalam Occupational Outlook Handbook, Biro Statistik Tenaga Kerja Amerika Serikat (Inggris)