Medan (pewarta.co) – Pengintegrasian dan Legalisasi Administrasi Sistem Penanganan Perkara Berbasis Elektronik dilaksanakan di Heritage Grand Aston Medan, Jalan Balai Kota No.1 Medan, Kamis (20/6/2019).
Dalam acara yang dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi turut hadir dan menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut.
Selain dihadiri Kapolrestabes Medan, penandatangan MoU ini juga dihadiri Walikota Medan Drs T Zulmi
Eldin MSi, Kajari Medan Dwiharto SH MH, Ketua PN Medan, KA Rutan Tanjung Gusta Klas I Medan,
KA Rutan Perempuan Medan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Medan, Sekda Kota Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Dadang Hartanto SH SIK MSi mengatakan penandatanganan MoU ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah sudah berikan kita remunerasi dan kami (Polrestabes Medan) sudah menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui remunerasi ini, kita semakin semangat dan apabila tidak bekerja akan diberikan sanksi,” kata Kombes Pol Dadang.
Lanjut dikatakan mantan Kapolres Cianjur bahwa ini merupakan awal yang baik, bagaimana pelayanan itu harus diberikan kepada masyarakat.
“Saya yakin sistem yang dibangun pemerintah sudah baik. Ada harapan yang lebih baik dan memiliki semangat yang sama untuk memberikan pelayanan dan penegakan hukum semakin baik,” urai Kombes Pol Dadang.
Dijelaskan peserta terbaik Dikreg Sespimti Polri Tahun 2017 ini bahwa dengan melalui elemen penegakan hukum seperti ini, mudah-mudahan Kota Medan tidak lagi menjadi kota yang koruptif.
“Semoga dengan adanya penegakan hukum berbasis elektronik seperti ini bisa menjadikan Kota Medan tidak lagi menjadi kota yang koruptif,” tandas Kombes Pol Dadang. (Dedi/red)







